Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melaporkan Peristiwa Kematian melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. Akta Kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan dari negara atas peristiwa kematian seseorang yang diterbitkan oleh pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pelaporan dan Penerbitan Akta Kematian sangat penting untuk meningkatkan akurasi data kependudukan. Namun masih banyak penduduk yang tidak melaporkan peristiwa kematian, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya Akta Kematian. Serta masih ada Instansi dan Lembaga yang tidak mensyaratkan Akta Kematian sebagai syarat Pelayanan Publik.
Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 15 Februari 2023 menerbitkan surat yang ditujukan kepada Instansi/Lembaga Pemerintah dan swasta untuk menerapkan Persyaratan Akta Kematian Dalam Pelayanan Terkait Kematian Seseorang.
Diharapkan dengan terbitnya Surat Kemendagri tersebut Pelaporan dan Penerbitan Akta Kematian bisa meningkatkan pelayanan publik dan masyarakat makin sadar akan pentingnya Akta Kematian.(*Ry)
Untuk persyaratan penerbitan Akta Kematian silahkan akses link https://disdukcapil.baritoutarakab.go.id/pencatatan-sipil/