DISDUKCAPIL TERBITKAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL WARGA NEGARA ASING (WNA)

 

 

Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk 2 (Dua) Warga Negara Asing yang menetap di kabupaten Barito Utara. Warga Negara Asing (WNA) ini berasal dari Korea Selatan yang bekerja di PT. Timur Satria Perkasa.

Warga Negara Asing (WNA) ini membutuhkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sebagai bukti bahwa mereka tinggal di Kabupaten Barito Utara. Untuk bisa diterbitkannya SKTT harus melampirkan Dokumen Perjalanan (Pasport), Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Keputusan Dirjen Nakertrans tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Surat Permohonan dari Perusahaan, Surat jaminan dari Perusahaan, Surat Keterangan Domisili dari kelurahan. Masa berlaku SKTT sesuai dengan KITAS dan bisa diperpanjang kembali.

Kadis Dukcapil Kabupaten Barito Utara Drs.Hendro Nakalelo mengungkapkan bahwa selain menerbitkan Dokumen Kependudukan, Dinas Dukcapil juga menerbitkan SKTT bagi WNA sesuai dengan maksud dan tujuannya. Dengan didatanya WNA kita dapat mengetahui aktivitas, lokasi tempat tinggal dan pekerjaan serta layanan publik yang diterima.

 

 

 

 

 

“Saya berharap agar setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Barito Utara semuanya bisa memiliki SKTT, untuk itu agar pihak perusahaan yang mempekerjakan WNA dapat mendaftarkan keberadaannya pada Dinas Dukcapil agar memudahkan Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan Orang Asing yang ada di Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.(*Ry)

 

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *