Electronic Office (e-office) adalah aplikasi pelayanan kependudukan secara daring yang digunakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempermudah proses layanan pindah domisili penduduk dari daerah asal ke daerah tujuan. Dengan menggunakan layanan ini penduduk yang mengajukan pindah tidak perlu kembali ke daerah asal untuk kepengurusan surat keterangan pindah (SKP).
Semakin mudahnya proses pindah domisili melalui aplikasi e-Office diharapkan masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan dan akan berdampak positif dalam memberikan layanan publik.(*Ry)
Untuk persyaratan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) silahkan akses link:
https://disdukcapil.baritoutarakab.go.id/wp-content/uploads/2022/09/SURAT-KETERANGAN-PINDAH.pdf
Assalamualaikum. Adakah situa/link yang meurus perpindahan domisili? Tanpa harus kembali ke kota asal. Yang ada hanya alur pendaftaran saja,tidak ada link pendaftaran atau untuk memasukkan berkas. Mohon arahannya
Dalam hal Penduduk secara faktual telah berdomisili di Kabupaten/Kota daerah tujuan, Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) melalui melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.