Implementasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh,12 Januari 2023

Kemajuan teknologi dan informasi memungkinkan setiap penduduk Indonesia untuk bisa memiliki dokumen kependudukan secara digital.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Dukcapil melakukan inovasi dalam pemanfaatan dokumen kependudukan yang dapat di akses secara online yaitu dengan menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone berbasis android, berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 72 tahun 2022.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah mulai diterapkan di Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh indonesia.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyedia layanan dokumen kependudukan saat ini mulai mengimplementasikan IKD untuk layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Barito Utara Drs.Hendro Nakalelo,M.Si menjelaskan bahwa tujuan pemerintah menerapkan IKD ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelayanan publik secara online dan meminimalkan penyalahgunaan dokumen kependudukan.”Penerapan IKD masih dilakukan secara bertahap,dimulai dari seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan nantinya akan di terapkan juga kepada seluruh masyarakat.Bagi penduduk yang belum menggunakan aplikasi IKD tetap bisa menggunakan dokumen kependudukan secara fisik,”Jelasnya.(*Ry)

Author: admin

2 thoughts on “Implementasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *