Persyaratan pembuatan IKD:
- Memiliki KTP-el
- Memiliki email aktif
- Memiliki Smartphone
Langkah-langkah pembuatan IKD:
- Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau appstore
- Buka aplikasi IKD, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai

