Pencanangan Zona Integritas Daerah Bebas Korupsi Dan Pungli

Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraaan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pelayanan publik turut melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu instansi pemerintah yang ikut membangun Zona Integritas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara melaksanakan Pencanangan Zona Integritas, sebagai salah satu sikap yang menunjukan konsistensi serta membangun mindset aparatur pemerintah agar menanamkan sistem integritas serta tatanan yang bersih dari korupsi dan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi..(*Ry)

Author: admin