Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun, perlu melakukan perubahan elemen data pada dokumen kependudukan yang telah dimiliki, sehingga perlu dilakukan penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Dalam rangka percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, salah satu program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara menyerahkan langsung dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) berdasarkan data terbaru yang telah disesuaikan kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang berada di dalam Kota Muara Teweh dan sekitarnya. Untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang berada di luar kota di serahkan melalui Camat/Kepala Desa/Lurah setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara menyerahkan dokumen kependudukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun.