PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) ANTARA PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BARITO UTARA

Muara Teweh,28 februari 2023.- Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara dengan Pengadilan Negeri Muara Teweh melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Akselerasi Pelayanan Instansi Terintegrasi di Kabupaten Barito Utara.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri  Muara Teweh Bapak Sugiannur,SH dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara Bapak Drs.Hendro Nakalelo,M.Si.

Maksud dan Tujuan dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah untuk mengaklerasi pelayanan Instansi dan mengoptimalkan pemberian pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Barito Utara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara menyampaikan ,”Tugas dan Tanggung Jawab dari kedua belah pihak mencakup Pelayanan persidangan, ketersediaan data mengenai peristiwa penting, Informasi tentang prosedur pelayanan, perubahan data dokumen Pencatatan Sipil, dan juga mengefektifkan peran para pihak dalam tertib Administrasi Pencatatan Sipil”, jelasnya.(*Ry)

Author: admin