PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) DENGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B MUARA TEWEH

Pada tanggal 23-02-2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Muara Teweh telah dilaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Muara Teweh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara tentang pemadanan, validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Muara Teweh yang ditanda tangani oleh HUZAIFAH MAKMUR HIDAYAH, Amd.IP.,S.H.,M.Si. selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh dan Drs. HENDRO NAKALELO, M.Si. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara. Maksud dari PKS ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pemadanan dan validasi data NIK narapidana dan tahanan serta bertujuan untuk mewujudkan data identitas narapidana dan tahanan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan pada Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Muara Teweh.

Dengan adanya PKS ini diharapkan untuk kedepan antara Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Muara Teweh dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara dapat terus bersenergi dan berkesinambungan dalam pelaksanaan data NIK narapidana dan tahanan.

Author: admin