PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) DENGAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH DAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO UTARA

PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BARITO UTARA

DENGAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH DAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BARITO UTARA

Muara Teweh, 30 Januari 2023 – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam meningkatkan layanan publik melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melakukan  kerjasama program inovasi yang ditandai dengan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Akselerasi Pelayanan Instansi Terintegrasi di Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 bertempat di aula  Pengadilan Agama Muara Teweh.

Penandatangan PKS dihadiri dan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara dan yang mewakili Kepala Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.Tujuan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama ini adalah agar konsep pelayanan dari semua pihak yang bersangkutan dapat terintegrasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, dimana produk yang diakselerasi dalam PKS adalah Isbat Nikah Terpadu,Perubahan Data Kependudukan pada KTP-el dan KK pasca perceraian serta penerbitan Akte Kelahiran Anak.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara Drs.Hendro Nakalelo, M.Si sangat mengapresiasi pelaksanaan PKS ini yang di inisiasi oleh Pengadilan Agama Muara Teweh dan diharapkan semoga kedepannya program ini dapat dikembangkan lagi sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat melalui kerjasama yang baik dari semua pihak.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, L.c,M.HI menyampaikan “Ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah melakukan kerjasama dalam mewujudkan program inovasi ini, dan diharapkan dengan adanya PKS ini akan lebih tertib administrasi dalam hal penerbitan dokumen secara sah berdasarkan regulasi yang berlaku,” jelasnya.(*Ry)

Author: admin