Tertib Administrasi Kependudukan

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan. Dengan penduduk yang berjumlah 157.906 di Kabupaten Barito Utara, masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan yang merupakan dasar pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status kependudukan pribadi masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan pelayanan Administrasi Kependudukan dari Bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2023 dengan capaian sebagai berikut :

  • Penerbitan KK 162
  • Perekaman KTP-EL 644
  • Pencetakan KTP-EL 748
  • Akta Kelahiran 788
  • Akta Kematian 340
  • Akta Perkawinan 56
  • Penerbitan NIK WNI 806
  • Penerbitan KIA 680
  • Perpindahan 743 (1317)
  • Kedatangan 714 (1191)

Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami kebijakan Administrasi Kependudukan sehingga kedepannya tujuan Tertib Administrasi Kependudukan di kabupaten Barito Utara dapat tercapai.(*Ry)

Author: admin