Setiap warga negara mempunyai dokumen identitas kependudukan. Selain KTP, Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki seseorang.
Akta Kelahiran adalah identitas otentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan dari seorang anak yang telah diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akta Kelahiran merupakan bukti keperdataan dan pengakuan negara terhadap identitas dari anak yang memuat data diri anak.
Perlu di ketahui bahwa Akta Kelahiran ada beberapa jenis, antara lain :
- Akta Kelahiran anak ayah dan ibu.
Akta kelahiran anak yang perkawinan orang tuanya sah tercatat secara hukum dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
- Akta Kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa.
Akta kelahiran anak dari orang tua yang perkawinannya belum tercatat secara hukum alias tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, namun status hubungan dalam keluarga pada KK sudah menunjukan sebagai suami istri.
- Akta Kelahiran anak seorang ibu.
Akta kelahiran anak yang orang tuanya kawin tidak tercatat secara hukum dan tidak mempunyai buku nikah atau akta perkawinan, dan status hubungan orang tua dalam keluarga di KK juga tidak menunjukan sebagai suami istri.
- Akta kelahiran anak tanpa nama orang tua.
Akta kelahiran anak yang asal usul atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui, untuk kondisi ini dilakukan dengan membuat berita acara dari kepolisian atau dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), mengisi formulir Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan 2 orang saksi.
Itulah beberapa jenis Akta Kelahiran, pastikan anak anda mempunyai akta Kelahiran untuk mempermudah proses administratif dan anak anda mendapatkan perlindungan hukum yang legal dari pemerintah.(*Ry)