WARGA NEGARA ASING (WNA) PUNYA KTP-el DI INDONESIA, INI SYARATNYA  

 Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 63, setiap penduduk yang tinggal di Indonesia termasuk warga Negara asing wajib memiliki KTP-el dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia secara permanen harus memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. SedangkanWarga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal sementara (ITAS) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan KTP-el, namun mereka dapat membuat Surat Keterangan tempat Tinggal (SKTT) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu bagi Warga Negara Asing yang akan membuat KTP-el harus berusia 17 tahun atau sudah menikah, sama seperti ketentuan bagi Warga Negara Indonesia. Sesuai Perpres No.96 Tahun 2018 tidak lagi mensyaratkan Surat Pengantar dari RT/RW, Kelurahan atau Kecamatan untuk membuat dokumen kependudukan. Ada beberapa perbedaan mendasar antara KTp- el WNA dan WNI yaitu masa berlakunya, warna KTP-el, Bahasa yang digunakan.

Dirjen Dukcapil teguh setyabudi menegaskan bahwa WNA yang mempunyai KTP-el tidak memiliki hak pilih / hak politik sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ktp-el yang diberkan pada WNA yang tinggal secara sah di Indonesia agar bisa mengakses layanan publik serta kegiatan administrasi lainnya. (*Ry)

 

 

Author: admin