Dinas Dukcapil menerbitkan KIA secara kolektif untuk siswa berusia 5-16 Tahun. Difasilitasi pihak sekolah, penyerahan langsung dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Utara Hj. Nurhamidah, SP didampingi oleh Pejabat Fungsional Dukcapil pada hari Selasa 25 Februari 2025 di PAUD Mawar Muara Teweh.
Sebelumnya pihak sekolah telah menyiapkan dokumen siswa untuk persyaratan KIA berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran, dan bagi usia diatas 5 tahun melampirkan pasforo ukuran 3 x 4 dengan berlatar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.
Dalam kesempatan ini Plt. Kepala Dinas Dukcapil Hj. Nurhamidah, SP berharap seluruh siswa bisa memiliki KIA, karena KIA merupakan dokumen penting mirip KTP-El yang fungsinya selain sebagai identitas diri anak juga membantu dalam akses pelayanan publik dan perlindungan hak anak. Maka dari itu pentingnya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan sejak usia dini. (*Red)


