Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Utara melaksanakan perpanjangan waktu pelayanan untuk perekaman dan pencetakan KTP-el. Perpanjangan waktu pelayanan Adminduk di mulai tanggal 25 Juli – 6 Agustus 2025, pada pukul 08.00 WIB – 20.30 WIB.
Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Barito Utara menjelaskan bahwa tujuan di perpanjangnya waktu pelayanan Adminduk ini untuk mempermudah masyarakat melengkapi Dokumen Kependudukannya agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025 mendatang. (*Red)



