BELUM REKAM KTP EL, KARTU KELUARGA TIDAK DAPAT DIPROSES !!!

PENGUMUMAN

Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan menjaga integritas serta keamanan data, kami beritahukan bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
tidak dapat memproses pencetakan
Kartu Keluarga (KK) apabila :
1. Ada salah satu anggota keluarga yang telah memasuki usia Wajib KTP-el belum melakukan perekaman KTP-el
2. Status perkawinan sudah kawin, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.

Bagi yang belum memiliki ktp-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el agar proses pencetakan kartu keluarga dapat dilanjutkan.

Author: admin