PENGUMUMAN
Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan menjaga integritas serta keamanan data, kami beritahukan bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
tidak dapat memproses pencetakan
Kartu Keluarga (KK) apabila :
1. Ada salah satu anggota keluarga yang telah memasuki usia Wajib KTP-el belum melakukan perekaman KTP-el
2. Status perkawinan sudah kawin, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.
Bagi yang belum memiliki ktp-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el agar proses pencetakan kartu keluarga dapat dilanjutkan.

