Tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Dukcapil dna RSUD Muara Teweh berfokus pada integrasi data untuk mempercepat dan mempermudah layanan public. Pelaksanaan PKS ini mencakup tahapan teknis hingga pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara langsung di Rumah Sakit.
Dinas Dukcapil dalam hal ini berkoordinasi dengan pihak RSUD melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang dokumen kependudukan yang meliputi penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk bayi yang lahir di RSUD Muara Teweh.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Utara Muhammad Hendra Erwirasyah menyampaikan, “Melalui kerja sama ini diharapkan Masyarakat Barito Utara dapat memperoleh pelayanan Adminduk dan pelayanan Kesehatan secara lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Dimana melalui PKS ini Disdukcapil Kabupaten Barito Utara berupaya untuk mendekatkan layanan adminduk melalui sinergi lintas sektor guna pelayanan prima, cepat dan membantu Masyarakat. (*Ry)



