Bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, salah satu warga Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, penyandang disabilitas mental melakukan perekaman KTP-elektronik. Yang bersangkutan datang didampingi oleh orang tua dan petugas Pustu Malawaken.
Perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas mental dijamin oleh negara untuk memastikan kesetaraan hak. Proses perekaman dilakukan dengan pendekatan humanis dan hati-hati.
Hal ini tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi, tetapi juga sebagai pintu masuk berbagai akses layanan publik seperti kesehatan, bansos, perlindungan sosial, dan lainnya.
Dengan adanya layanan ini diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, “Pemerintah Daerah melalui Dinas Dukcapil terus berkomitmen menghadirkan layanan yang inklusif, ramah, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.” (*Ry)

