
Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan adalah layanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Dukcapil untuk memproses identitas warga secara hukum seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, di mana layanan ini tidak dipungut biaya/gratis.
Demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Barito Utara yang tertib Adminduk, Dinas Dukcapil melaksanakan kegiatan pelayanan jemput bola ke beberapa wilayah di kecamatan se-Kabupaten Barito Utara, di antaranya Kecamatan Teweh Timur yang mempunyai jumlah penduduk sebanyak 7.098 jiwa dengan jumlah Kepemilikan Kartu Keluarga sebanyak 2.488 (berdasarkan Data Agregat DKB Semester II Tahun 2025). Diharapkan dapat menjadi tingkatan capaian target pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Dalam hal ini Kadis Dukcapil menyampaikan, “tujuan dan harapan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan pelayanan ini agar masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapatkan haknya memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan status dan kepastian hukum yang jelas,” ujar Muhammad Hendra Erwirasyah. (*Ry)

